PPDB SMP Pekanbaru

Catat, Ini Dokumen Persyaratan untuk Daftar Ulang PPDB SMP Negeri di Kota Pekanbaru

Penulis: Fernando
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP di Kota Pekanbaru diumumkan di Halaman SMPN 42, Jalan Datuk Tunggul, Pekanbaru, Selasa (2/7/2024). Daftar ulang dimulai hari ini Selasa (2/7/2024)

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 Tingkat SMP negeri di Kota Pekanbaru akhirnya diumumkan, Selasa (2/7/2024).

Para calon peserta didik yang dinyatakan lolos bisa segera melakukan pendaftaran ulang.

Tahapan daftaran ulang PPDB SMP Negeri di Pekanbaru berlangsung hingga, Kamis (4/7/2024).

Peserta didik yang diterima bisa datang ke sekolah untuk melakukan daftar ulang sekaligus melengkapi berkas.

Ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi saat daftar ulang. Berkas tersebut di antaranya bukti pendaftaran online.

Mereka juga harus memperlihatkan kartu keluarga atau KK asli dan fotokopi satu lembar.

Surat keterangan lulus dan fotokopi satu lembar.

Calon peserta didik juga harus menyertakan akte kelahiran asli dan fotokopi satu lembar.

Lalu menyertakan pas foto ukuran 3x 4 sebanyak lima lembar.

Mereka juga mesti menyertakan materai Rp 10.000 sebanyak dua lembar.

Baca juga: Sebanyak 9.005 Calon Peserta Didik Lolos PPDB Tingkat SMP Negeri tahun 2024 di Pekanbaru

Baca juga: BREAKING NEWS: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMPN di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini

Ada juga syarat tambahan untuk jalur affirmasi, pindah orangtua dan jalur prestasi.

Berkas tambahan untuk jalur afirmasi yakni Kartu KIP/PKH/DTKS/Suket PIP Asli dan fotokopi satu lembar.

Sedangkan untuk jalur pindah orangtua yakni surat keterangan domisili asli dan fotokopi satu lembar.

Mereka juga mesti menyertakan surat pindah orangtua asli dan fotokopi satu lembar.

Sedangkan untuk jalur prestasi akademis yakni sertifikat asli dan fotokopi satu lembar.

Halaman
12

Berita Terkini