Menurut Kapolsek, M yang melintas di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh ditikam pelaku yang tiba – tiba muncul dari pinggir jalan menggunakan senjata tajam.
Suami korban yang terkejut memperlambat laju sepeda motor dan hendak memutar balik untuk mendatangi pelaku.
Namun Korban (istri pelapor) melarangnya.
Baca juga: Tersandung Kasus Asusila, Ketua KPU Dipecat: Sebelumnya Hasyim Asyari Ceramah Soal Surga dan Neraka
Baca juga: Kapolda Sumbar: Kalau Institusi Kami Diinjak-injak, Dipojokkan, Ya Siapa yang Tidak Marah
Sang istri mengatakan "Tidak usah putar balik bang, coba pegang pinggang sebelah kanan aku”, ternyata pada pinggang sebelah kanan korban didapati luka tusukan yang berlumuran darah.
“Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Salak untuk segera dilakukan tindakan pengobatan,” pungkas Kapolsek.
5. Pelaku Residivis
Tak berselang lama, Polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 02.30 Wib.
Dijelaskan polisi, hasil penyelidikan juga diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Saat itu pelaku masih dibawah umur 13 tahun.
“Sebelumnya korban juga meninggal dunia dan motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak. Saat ini Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana,” pungkasnya.
6. Pelaku Mabuk Tuak
“Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Motifnya disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak,” ujar AKP Osben.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)