TRIBUNPEKANBARU.COM - Abdul Pasren diselimuti ketakutan atas kesaksian yang pernah diberikannya dalam Kasus Vina Cirebon .
Abdul Pasren pernah membantah kelima terpidana mengaku menginap di rumah kosong milik Pasren.
Bahkan saking takutnya, ketua RT Kasus Vina Cirebon itu sampai sulit makan dan minum.
Namun kini Abdul Pasren mendapatkan perlindungan hukum dari sejumlah kuasa hukum.
Satu di antaranya mantan petinggi Polri, Brigjen Purn Siswandi.
Siswandi, yang pernah menjabat sebagai eks Kapolresta Cirebon periode 2002 - 2004 tersebut, mengumumkan bahwa dia merupakan salah satu kuasa hukum dari Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.
Menurut purnawirawan jenderal bintang satu itu, kondisi Pasren sangat terpukul dengan desakan dari berbagai pihak agar dirinya muncul dan memberikan klarifikasi terkait kesaksiannya soal kasus Vina dan Eky.
Pasalnya, banyak tudingan yang menyatakan bahwa Pasren telah membuat keterangan palsu.
"Oh jelas, saya ketemu fisiknya aja (memprihatinkan), makannya susah, minum aja setengah iya setengah enggak."
"Ada beban moral sehingga pulang takut. Nah, sekarang keamanan dia tanggung jawab aparat keamanan, hukumnya tanggung jawab lawyer," ujar Siswandi seperti dikutip dari Youtube Channel Star Story yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Namun, Siswandi menegaskan bahwa Pasren dan Kahfi tetap konsisten bahwa kelima terpidana, Hadi Cs, tidak tidur di rumah kosong miliknya di malam Vina dan Eky terbunuh.
Keputusan di pengadilan tahun 2016 silam pun dinilai Siswandi objektif.
Pasren membantah kelima terpidana mengaku menginap di rumah kosong milik Pasren.
Pria sepuh itu mengaku kunci rumah kosong itu dipegang sendiri dan tak diberikan kepada para terpidana.
Pernyataan Pasren membantah bahwa ada tudingan Kahfi yang membuka pintu rumah milik Pasren agar para terpidana bisa masuk.