“Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Motifnya disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak,” ujar AKP Osben.
Ditambahkannya, hasil penyelidikan juga diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih dibawah umur 13 tahun.
“Sebelumnya korban juga meninggal dunia dan motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak. Saat ini Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli)