TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan hari ini Senin (8/7/2024).
Hasilnya Pegi Setiawan Bebas dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Statusnya yang menjadi tersangka batal.
Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi..
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka dan Bebas, Eks Wakapolri: Ganti Ruginya Mencapai 100 Miliar
Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan
Baca juga: Mengurai Jalan Panjang Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Nasibnya Diputuskan Hari Ini
Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.
"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.
Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.
Didatangi polisi pada 2016