TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil dari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan adalah bebas.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman membacakan hasil putusan tersebut.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," katanya hari ini, Senin (8/7/2024) di PN Bandung.
Ibu Pegi, menyaksikan sidang putusan itu.
Dia datang mengenakan jilbab berwarna biru serta baju berwarna putih bertuliskan ‘Bebaskan Pegi Setiawan’.
Sambil memegang selembar tisu sesekali Kartini memanjatkan doa dan menyeka air matanya yang sesekali menetes.
Di sela-sela putusan sidang, Kartini menggenggam tangan anak perempuannya.
Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim.
Seketika tangisnya pecah, lantunan takbir menggema di PN Bandung.
Baca juga: INILAH Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas: Kerap Eksekusi Koruptor
Baca juga: Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka dan Bebas, Eks Wakapolri: Ganti Ruginya Mencapai 100 Miliar
Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persediaan turut bersorak.
“Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Terima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi,” ujarnya.
Kartini mengatakan, hari ini doa semua orang yang mendoakan Pegi Setiawan terkabul dan hakim membuktikan dia tidak bersalah.
“Alhamdulillah. Sangat senang sekali,” ujar Kartini.
Rasa syukur turut diucapkan kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Asep Muhidin.