Kasus Vina Cirebon

Teriakan 'Hidup Tukang Bangunan' Iringi Putusan Bebas Pegi Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (kerudung warna biru di sebelah kanan) menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil dari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan adalah bebas.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman membacakan hasil putusan tersebut.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," katanya  hari ini, Senin (8/7/2024) di PN Bandung.

Ibu Pegi, menyaksikan sidang putusan itu.

Dia datang mengenakan jilbab berwarna biru serta baju berwarna putih bertuliskan ‘Bebaskan Pegi Setiawan’. 

Sambil memegang selembar tisu sesekali Kartini memanjatkan doa dan menyeka air matanya yang sesekali menetes. 

Di sela-sela putusan sidang, Kartini menggenggam tangan anak perempuannya. 

Putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim.

Seketika tangisnya pecah, lantunan takbir menggema di PN Bandung.

Baca juga: INILAH Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas: Kerap Eksekusi Koruptor

Baca juga: Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka dan Bebas, Eks Wakapolri: Ganti Ruginya Mencapai 100 Miliar

Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persediaan turut bersorak.

“Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan. 

 

“Terima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi,” ujarnya. 

Kartini mengatakan, hari ini doa semua orang yang mendoakan Pegi Setiawan terkabul dan hakim membuktikan dia tidak bersalah. 

“Alhamdulillah. Sangat senang sekali,” ujar Kartini. 

Rasa syukur turut diucapkan kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Asep Muhidin. 

Halaman
1234

Berita Terkini