Kasus Vina Cirebon

INILAH Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Setiawan Bebas: Kerap Eksekusi Koruptor

Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung. Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.

tangkap layar
Hakim tunggal Pra Peradilan Pegi Setiawan , Eman Sulaeman kembali tegaskan tak berpihak pada perkara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dibacakan hari ini oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Senin (8/7/2024).

Pada putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan batal jadi tersangka pada Kasus Vina Cirebon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman

Seperti ini profil singkat dan sosok Hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan itu berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat selama sidang praperadilan digelar.

Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.

Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.

Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.

Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.

Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.

Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved