Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Koptu HB Disebut Dalang Kasus Wartawan Tewas Terbakar, Kodam I BB: Sudah Diperiksa, Tidak benar

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koptu HB Disebut Dalang Kasus Wartawan Tewas Terbakar, Kodam I BB: Sudah Diperiksa, Tidak benar

Kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," pungkasnya.

Abang Wartawan Rico Sempurna Buat Laporan ke Polda Sumut Pakai Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana

Abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, laporan Pinter Jon Hardi Pasaribu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/905/VII/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Juli 2024.

Ia melapor dengan pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Rico sert keluarganya.

Melalui kuasa hukumnya, Andris Talihoran, mereka meyakini kalau pembunuhan keji yang dialami almarhum merupakan pembunuhan berencana, bukan seperti yang sudah dipersangkakan Polisi dengan Pasal187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.

“Kita minta juga kepada Polisi supaya membuka ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutupi,”kata Andris Talihoran, Minggu (14/7/2024).

Dalam kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu, Polisi sudah menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda yakni, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico. Sementara tersangka Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

Namun keluarga Rico menduga tiga tersangka ini bukan pelaku utama dan mencurigai ada pelaku lain yang masih ditutupi Polisi.

Sebab, sebelum tewas terpanggang Rico gencar memberitakan adanya markas judi yang diduga dikelola oknum TNI inisial HB yang membuka bisnis judi dań uangnya dipakai untuk keperluan Batalyon 125 Simbisa.

Mereka juga meminta supaya tiga tersangka mengaku kepada Polisi skapa dalang pembunuhan keji ini.

Sama halnya dengan Polisi, diminta supaya  mengusut tuntas kasus ini siapaun pangkat dan jabatan oknum tersebut jika memang terlibat.

“Yang sudah ditangkap ini sebaiknya mengaku siapa yang menjadi otak pelaku, jangan menyembunyikan. Siapapun dia, apapun pangkatnya kita minta 3 orang yang dihukum mati dan pelaku selanjutnya. 

Sebelumnya, Eva Meliani Pasaribu (22) anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas dibakar hidup-hidup bersama tiga keluarganya resmi membuat laporan ke Polda Sumut.

Laporan Eva tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 8 Juli 2024.

Didampingi tim Komite Keselamatan Jurnalis Sumut (KKJ) lembaga bantuan hukum Medan dan Kontras, Eva melapor terkait tewasnya Rico (ayah), Elparida Ginting (ibu), Louin Arlando Situngkir (anak kandung Eva) dan Sudi Investi Pasaribu (adik kandung) dalam pembunuhan tersebut.

Saat diwawancarai setelah membuat laporan, Eva meminta supaya Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Mochamad Hasan mengusut tuntas pembunuhan empat anggota keluarganya.

"Saya meminta bapak Kapolda dan Pangdam mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarga saya sampai ke akar-akarnya,"minta Eva, saat diwawancarai di Polda Sumut, Senin (8/7/2024).

Disinggung soal Polisi menangkap dua tersangka inisial R dan Y yang membakar keluarganya, Eva mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum mengetahui ada 2 pelaku ditangkap. Hari ini saya datang ke Polda Sumut melaporkan dugaan tindakan pembunuhan karena saya yakin keluarga saya tidak murni kebakaran, melainkan dibakar."

Di tempat yang sama, Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi tewasnya Rico beserta tiga anggota keluarganya.

Dari hasil investigasi mereka, adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap para korban.

"Oleh karena itu kami dari komite kekerasan jurnalis (KKJ), Kontras dan LBH Medan sebagai kuasa hukumnya yaitu meyakini adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini,"kata Irvan.

Sejauh ini LBH Medan dan tim KKJ belum menyebut siapa yang dilaporkan. Namun dalam penyelidikan akan diungkapkan.

Terkait ditangkapnya dua tersangka yakni R dan Y, Irvan mendesak Kepolisian mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan karena adanya dugaan pembunuhan berencana yang belum diungkap Polisi.

"Ini juga membuktikan adanya titik terang perlahan kasus ini akan terungkap. kita meyakini dua orang ini hanya eksekutor. Maka dari pengaduan ke Polda ini harus ditingkatkan dan diseriuskan, pasti ada dugaan kita aktor intelektualnya."

Kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini