Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Sudah 19 Hari Berlalu, Polisi Belum Ungkap Motif Wartawan Tewas Terbakar, Oknum TNI Terlibat?

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak Rico Pasaribu, Eva Pasaribu ditemani kuasa hukum Irvan Saputra saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat Senin (15/7/2024)

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Sudah 19 hari berlalu, kasus wartawan terbakar sekeluarga di Sumut masih belum menemui titik terang.

Meski sudah menangkap 3 orang, Polisi belum mengungkap motif dan otak dibalik pembunuhan ini.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna.

Tak hanya menyuruh, B juga orang yang memberikan uang untuk kedua eksekutor (YST dan RAS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) guna membakar rumah korban.

Di mana untuk membeli bensin tersebut, B memberikan uang sebesar Rp 130.000.

Selain itu, B juga memberikan uang kepada YST dan RAS masing-masing Rp1 juta untuk upah menjadi eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna.

Baru-baru ini anak Rico Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu mendatangi kantor Komnas HAM untuk membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan empat anggota keluarganya.

Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra meminta Komnas HAM melakukan investigasi mandiri dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kebakaran rumah Rico.

Irvan mengatakan, sebelum datang ke Komnas HAM, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan komisioner Komnas HAM. Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini, Eva juga sekaligus diperiksa dan dimintai keterangan untuk melengkapi laporan mereka. Pihak keluarga juga mendorong agar Komnas HAM dapat menyatakan peristiwa pembakaran kepada keluarga Rico Pasaribu sebagai suatu pelanggaran HAM.

“Ini permasalahan serius. Jelas ini perbuatan yang sangat keji, sadis. Dan, kalau ini terus dibiarkan, maka ini secara generalnya yang paling penting adalah tentang bagaimana kerja-kerja kawan-kawan jurnalis, kebebasan pers,” lanjut Irvan.

Pihak keluarga juga mendorong agar Komnas HAM dapat menyatakan peristiwa pembakaran kepada keluarga Rico Pasaribu sebagai suatu pelanggaran HAM.

Keluarga korban juga mendesak agar Komnas HAM dapat memanggil dan memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah Rico, yaitu Koptu HB.

19 Hari Berlalu

Saat ditanya apakah Polisi mendapat kendala, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi membantah pihaknya kesulitan.

Katanya, peristiwa kebakaran yang belakangan terungkap ternyata pembunuhan merupakan bukti penyidik tidak kesulitan.

Halaman
123

Berita Terkini