Sehingga harus dibuatkan dokumen tambahan sporadik dan diteken pihak yang berhak.
Turut diketahui minimal Kepala Desa atau Lurah.
Selain itu, sporadik juga dibuatkan untuk surat tanah tanpa cap lurah, camat, dan nomor.
Berikutnya, Surat Keterangan perpindahan wilayah di Kecamatan Tambang.
"Dahulu SKGR di Desa Rimbo panjang, sekarang karena pemekaran masuk Desa Tarai Bangun, harus ada dokumen suket alih wilayah dari camat," ujarnya.
Lainnya, KTP yang belum elektronik dan sudah buram.
Eva mengemukakan, banyak batas desa di Kampar yang belum definitif.
Sehingga nama desa yang diteken di SKGR berbeda dengan sekarang.
"Makanya jadi lambat," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)