TRIBUNPEKANBARU.COM - Sore ini Jumat (19/7/2024), Polda Sumut menggelar rekonstruksi pembakaran rumah wartawan di Karo.
Pada rekonstruksi itu, tiga orang tersangka dihadirkan.
Ketiganya menjalani reka ulang adegan kejadian.
Berdasarkan laporan tribunmedan.com di lapangan, lokasi pertama yang menjadi titik rekonstruksi berada di sebuah warung kopi di Jalan Kapten Bom Ginting.
Ketiganya tampak diboyong personel gabungan menggunakan satu unit mobil minibus berwarna hitam, dan tiba di warung kopi sekira pukul 15.17 WIB
Dari ketiga pelaku ini, tampak yang pertama dibawa masuk ke warung kopi ialah Bebas Ginting alias Bulang, kemudian dilanjutkan Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.
Dengan pengamanan ketat, ketiga pelaku tampak langsung diboyong masuk ke warung untuk menjalani serangkaian adegan.
Saat dibawa masuk, raut wajah Bebas Ginting tampak lemas.
Sementara satu pelaku lainnya Yunus Syahputra alias Selawang tampak dibopong karena ditembak saat penangkapan.
Baca juga: Detik-detik Menegangkan Bidan Aisyah Melompat dari Mobil Perampok di Dumai Riau
Baca juga: Dibegal Penumpang, Driver Ojol di Pekanbaru Sedih Motor untuk Kerja Mencari Nafkah Dicuri
Untuk di lokasi ini, ketiga pelaku tampak menjalani beberapa adegan mulai dari perjumpaan awal Bebas Ginting dengan seorang saksi hingga perjumpaan Bebas Ginting dengan dua pelaku lainnya.
Di lokasi inilah Bebas merencanakan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang awalnya ditanyakan oleh Yunus tentang rencana pembakaran.
"Jadi nya kita bakar rumah si Sempurna," ucap Yunus.
Dimana, para pelaku yang memerankan adegan sebelum pembakaran Bebas mengatakan kepada Yunus agar mengecek terlebih dahulu rumah yang juga sebagai warung milik Sempurna tersebut.
"Cek dulu, kalau ada orang jangan dibakar. Tapi kalau enggak ada orang bakar saja," kata Bebas.
Setelah Yunus mengecek, dirinya mengatakan kepada Bebas jika rumah tersebut dalam keadaan kosong.
"Dikunci rumahnya bulang, lampunya mati berarti enggak ada orang," ucap Slawang.
Baca juga: DETIK-DETIK Suami Bakar Diri Sendiri: Bersedih karena Tak Diberi Jatah Biologis oleh Istri
Baca juga: Dulu Dipuji Susno Duadji, Kini Suroto Disebut Bohong, Ngaku Penolong Pertama Vina Cirebon
Mendengar hal tersebut, Bebas langsung memerintahkan kepada anak buahnya tersebut membakar warung Sempurna Pasaribu dengan campuran pertalite dan solar.
Dimana, Bebas Ginting memberikan uang sebesar Rp130 ribu untuk membeli BBM tersebut.
Menjelang proses rekonstruksi kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, lokasi TKP di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, tampak sudah dipadati oleh masyarakat, Jumat (19/7/2024).
Diketahui, masyarakat ingin melihat langsung bagaimana proses rekonstruksi yang nantinya direncanakan akan diperankan oleh para pelaku.
Bahkan, warga yang tidak ingin ketinggalan momen sudah menunggu di lokasi sejak pagi hari. Pasalnya, warga mengaku mendapatkan informasi jika rekonstruksi ini akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
"Tadi katanya jam 10 mau ada rekonstruksi, jadi cepat datang," ujar warga sekitar H Pasaribu.
Amatan www.tribun-medan.com, di lokasi tampak sudah dipadati oleh masyarakat yang ingin melihat langsung bagaimana proses rekonstruksi.
Baca juga: Cerita Sedih Opa Hans Pasrah Dibohongi Anaknya, Rawat Istri Hingga Meninggal Bersama
Baca juga: TERNYATA Iptu Rudiana Tak Menghilang, Terlihat Masih Pimpin Apel Pagi Polsek Kapetakan
Bahkan, menjelang siang suasana di lokasi tampak semakin ramai yang juga ingin melihat langsung proses rekonstruksi.
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.
Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah dan Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan.
Bebas Ginting membayar dua eksekutor masing-masing Rp 1 juta.
Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.
Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.
Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)