TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai bebasnya Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon, kini tuntutan ganti rugi menjadi sorotan publik.
Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan terbukti tidak terlibat pada Kasus Vina Cirebon.
Padahal Dia sudah sempat ditahan lebih satu bulan.
Oleh sebab itu, muncul desakan agar kepolisian memberikan ganti rugi.
Terkait nominalnya, Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan memberikan penjelasannya.
Namun, sebelumnya Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani sempat mengungkap nominal ganti rugi yang akan diajukan oleh kliennya.
Jumlah ganti rugi yang akan diajukan oleh Pegi Setiawan itu tak sampai Rp 200 juta.
"Rencananya Rp 175 juta, tapi kami masih bicarkan dengan keluarga Pegi," kata Sugianti dikutip dari Official iNews, Sabtu (20/7/2024).
Mendengar itu, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji pun menyambut baik.
"Bagus itu, nominal yang bagus. Jangan terlalu besar," kata Susno Duadji.
Baca juga: Keyakinan Susno Duadji Kasus Vina Cirebon adalah Kecelakaan bukan Pembunuhan
Baca juga: Soroti Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Singgung Ceceran Darah dan Sperma
Sementara itu, Mantan Kapolda Jabar Irjen (Purn) Antor Charliyan sempat menyebutkan nominal ganti rugi yang akan didapat oleh Pegi Setiawan.
Anton Charliyan mengungkap, masalah ganti rugi itu telah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam Pasal 23 dan 97.
Namun untuk besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015.
"Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian, dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000 ganti kerugian dari negara," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, apabila ada luka berat ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000.