Pilkada Kampar 2024

PNS di Kampar Tak Cuti Selama Dekati Partai untuk Maju Pilkada, Ini Kata Bawaslu

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pilkada Kampar

Ia mengatakan, sebenarnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menindak PNS yang tidak CLTN. PPK dalam hal ini Kepala Daerah.

Seperti diketahui, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang masuk dalam bursa pencalonan yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Ahmad Yuzar.

Selain itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yusri.

Yuzar bersama pasangannya Bakal Calon Wakil Bupati, Misharti bahkan sudah mengantongi dukungan resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Sementara Yusri sudah mengantongi Surat Tugas dari DPP Partai Gerindra. Ia juga pernah diklaim telah menerima Surat Tugas dari Partai Demokrat.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Berita Terkini