Yasin menyebut Rudiana Cs bakal menggantikan posisi ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon yang kini terbelenggu di dalam penjara.
"Kalau besok si Rudiana Cs diborgol, 7 terpidana Insya Allah akan keluar dari bui," tambahnya.
Jika terbukti bersalah, Rudiana Cs akan disidang etik lalu Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menuntut agar mereka dilakukan Pemberhentian Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal juga meminta agar Rudiana Cs baru dijebloskan ke dalam bui setelah menjadi warga sipil biasa.
"Kalau Rudiana sudah di PTDH maka dia menjadi sipil biasa, kedudukannya sama dengan kita, dia akan masuk penjara sipil. Kawan-kawan 7 terpidana sudah siap memplonco," tambahnya.
Ia berharap semoga informasi yang diberikan oleh ordal tidak lari jauh dari kenyataan.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)