Pilkada Inhil

Bawaslu Inhil Tegaskan Sanksi Pidana Kepala Desa dan Lurah yang Mendukung Paslon

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu Inhil

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhil.

Himbauan ini ditujukan kepada Kepala Desa atau Lurah agar tidak membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon (paslon) tertentu pada Pemilihan Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, SH, menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015.

Baca juga: Pj Bupati Inhil akan Panggil Kepala DPMD, Diduga Pendamping Desa di Inhil Riau Berpolitik Praktis

“Melalui imbauan ini, kami mengingatkan seluruh Kepala Desa atau lurah dan pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, baik untuk calon Bupati maupun calon Gubernur,” tegasnya.

Lebih lanjut Rustam menjelaskan, dimana pada Pasal 188 menyebutkan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara serta Kepala Desa atau sebutan lain yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 akan dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan atau denda dari Rp. 600.000 hingga Rp. 6.000.000.

“Menurut undang – undang no. 6 Tahun 2014 Pasal 30, bahwa kepala desa yang melanggar larangan dalam Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis,” pungkasnya.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Pj Bupati Inhil Langsung Sidak Layanan dan Fasilitas RSUD Puri Husada

Lebih lanjut Abus Siraj, S.Pt selaku anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan hubungan Masyarakat menambahkan, imbauan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilihan yang dilakukan oleh calon atau pendukung.

“Kami berharap Kepala Desa dan ASN di Kabupaten Inhil mematuhi peraturan terkait netralitas. Imbauan ini bertujuan agar Pilkada berlangsung demokratis dan berkualitas, menghasilkan pemimpin yang murni dari pilihan masyarakat,” tegas Abus Siraj.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkini