TRIBUNPEKANBARU.COM - Kamis (22/8/2024) siang, massa aksi menggelar demo Revisi UU Pilkada yang akan dirapatkan oleh DPR.
Salah satunya mereka berkumpul di di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Dari pantauan lapangan, massa aksi unjuk rasa meneriakki para anggota DPR yang hendak menemui mereka.
Para anggota dewan yang keluar untuk menemui pengunjuk rasa itu adalah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"DPR bego, DPR bego," teriak para pengunjuk rasa kepada empat orang wakil rakyat tersebut.
Para anggota DPR itu pun urung menemui massa pengunjuk rasa karena situasi yang tidak memungkinkan.
Mereka hanya menunggu di pintu keluar kompleks DPR yang terletak di Jalan Gatot Subroto yang sudah dipenuhi massa.
Jadi gini, kami tadi sebetulnya akan ke depan menemui teman-teman yang berdemonstrasi sebagai, memang warga negara Indonesia, mereka harus kami temui," kata Habiburokhman.
"Tapi setelah dipertimbangkan oleh Tim, karena faktor situasi lapangan, ditakutkan ada provokator dan lain sebagainya maka tidak memungkinkan untuk menemui di sana," ujar dia.
Sebagai gantinya, ia mengajak perwakilan demonstran untuk beraudiensi bersama di dalam gedung DPR.
Baca juga: Aktivis Senior Riau Minta Semua Elemen di Riau Bergerak Turun ke Jalan Kawal Putusan MK
Baca juga: Tolong Lah, Kalian Sudah Berkecukupan Ernest Ultimatum Influencer Pendukung Revisi UU Pilkada
"Kami terbuka untuk menerima perwakilan mahasiswa dan buruh yang demonstran di depan, mungkin bisa 25 orang untuk bisa hadir dan sampaikan aspirasi ke dalam," kata politikus Partai Gerindra itu.
Unjuk rasa di Gedung DPR digelar karena DPR hendak mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
Namun, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada urung dilaksanakan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Revisi UU Pilkada ini bermasalah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.