TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini, Putusan MK soal Pilkada menjadi sorotan publik di tanah air.
Sebab, aturan itu bisa merubah peta politik nasional.
Dua sosok yang disorot pasca putusan itu adalah Anies Baswedan dan Kaesang.
Anies sempat mendapatkan angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Parpol tanpa kursi di DPR RI bisa mengusung calon dengan sejumlah persyaratan membuak harapan baru.
Namun tiba-tiba DPR RI dengan cepat melakukan rapat untuk menolak keputusan MK.
Keputusan ini menjadi jalan terjal bagi Anies Baswedan.
Namun anehnya, DPR turut membantah keputusan MK yang menolak perubahan minimal usia.
Hal ini turut kelihatan bahwa DPR RI ingin mempermudah jalan Kaesang Pangarep sebagai Calon Gubernur Jateng.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada 2024.
Dalam rapat yang digelar hari ini, Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Terkait Putusan MK, Ketua MKMK: Pembangkangan Secara Telanjang
Baca juga: Kaesang Kasih Kode, Akui Suka dengan Program Anies Baswedan
Baleg mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang baru diketok pada Selasa kemarin di mana calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan menjadi kontestan dalam Pilkada.
"Merujuk kepada MA setuju ya?" kata pimpinan rapat dari PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek sambil mengetok palu sebanyak tiga kali.
Dengan putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa menyalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Tahun ini, Kaesang menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.