"Baru saja DPR tingkat Baleg memutuskan revisi UU Pilkada yang ternyata hasil revisiannya bertentangan dengan putusan MK.
Ini tragedi demokrasi yang sangat disayangan, ini praktik politik machiavelis yang menghalalkan segala cara," ungkapnya.
Hal ini dinilai mengecewakan mengingat sebelumnya pihaknya bersama masyarakat sipil sempat menaruh harapan dengan munculnya putusan MK.
Namun harapan itu pupus oleh sikap Baleg DPR RI yang tiba-tiba merevisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)