Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Inilah detik-detik polisi menembakkan gas air mata untuk meredam massa yang hendak masuk ke gedung DPR/MPR, Kamis (22/8/2024) .
Tembakan tersebut terang saja membuat konsentrasi massa terpecah. aad yang memilih bertahan dan ada yang menyelamatkan diri .
Dari hiruk pikuk suara protes revisi UU Pilkada yang disuarakan itu , terdengar jelas satau imbauan semangat yang membuat mass amasih terus bertahan
"Jangan mundur! Jangan mundur!" seru salah satu peserta aksi, menyemangati rekan lainnya yang bertahan.
Baca juga: Massa Aksi Teriak DPR bego, DPR bego, Tiga Anggota DPR Ciut dan Balik Kanan
Sejumlah massa aksi unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang hendak menuju depan Gedung DPR/MPR RI dipukul mundur oleh petugas kepolisian.
Petugas menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi. Imbasnya, sebagian massa berhamburan menghindari gas air mata.
Namun, sebagian dari mereka tetap bertahan di tempat untuk menerobos jalan menuju depan Gedung DPR/MPR RI.
Peserta aksi saling menjaga satu sama lain agar tidak berpencar dari rombongan. Mereka berpegangan tangan serta memegang pundak dan tas rekannya agar tak terpisah.
Massa aksi yang tak kuat dengan sengatan gas air mata mundur sampai Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta.
Demi bertahan dari gas air mata, massa mengoleskan pasta gigi di wajahnya. Ada pula yang menutupi wajah mereka dengan handuk basah.
Di saat bersamaan, polisi juga menyisir masa aksi yang masuk ke tol dalam kota. DIketahui, dua ruas tol tersebut ditutup imbas aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Akibatnya, jalan tol menuju Slipi dan Cawang tidak bisa dilewati kendaraan.
Aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.