Geger Putusan MK

Penampakkan Massa Demo Kawal Keputusan MK Rusak dan Bobol serta Panjat Pagar Pintu Masuk DPR RI

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi panjat dan membobol pagar pintu masuk Gedung DPR dalam demonstrasi kawal keputusan MK pada Kamis (22/8/2024).

Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Terkini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Aksi masih berlangsung dna massa akhir masih ingin terus melakukan penerobosan ke dalam gedung DPR/MPR). (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini