TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah resmi dibatalkan , DPR menajmin bahwa mereka tidak akan melakukan pengesahan revisi Undnag-undnag Pilkada yang disahkan oleh MK .
Jawaban DPR tersebut menjawab adanya kecurigaan bahwa anggota dewan akan mengsahkan revisi UU Pilkada pada malam hari .
Dicurigai terkait demikian , pihak DPR memberikan pernyatannya.
Baca juga: Penampakkan Massa Demo Kawal Keputusan MK Rusak dan Bobol serta Panjat Pagar Pintu Masuk DPR RI
Melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab kecurigaan rakyat.
Ia memberi jaminan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) malam ini.
Dasco merespons perihal adanya kecurigaan DPR menggelar rapat paripurna malam-malam saat massa demo sudah bubar.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
Dasco menjelaskan, DPR hanya mengadakan rapat paripurna pada Selasa dan Kamis.
Di sisi lain, Selasa depan sudah memasuki hari H pendaftaran Pilkada 2024.
"Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dasco pun memastikan, dasar hukum pendaftaran Pilkada menggunakan UU Pilkada yang lama serta putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," imbuhnya.
Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencurigai penundaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Kamis pagi tadi hanyalah siasat DPR.
Baca juga: Dedik- detik Polisi Tembakkan Gas Air Mata , Massa Aksi : Jangan Mundur. . .Jangan Mundur !
Pasalnya, saat ini, masyarakat sudah ramai-ramai melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah.
"Saya kira sih keputusan DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini bisa jadi atau besar kemungkinan memang bagian dari siasat mereka saja," ujar Lucius kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
"Karena melihat reaksi publik yang mulai ramai berdemonstrasi mendukung keputusan MK, DPR terpaksa mencari siasat agar tidak semakin memicu gerakan penolakan masif dari publik," sambungnya.
Revisi UU Pilkada yang dikebut DPR menuai penolakan luas karena tidak sesuai dengan putusan MK, dan dianggap hanya menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Baca juga: Breaking News: Deklarasi Suhardiman Amby-Mukhlisin untuk Pilkada Kuansing, Massa Penuhi Jalan
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Revisi Dibatalkan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.(*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Massa Aksi Teriak DPR bego, DPR bego, Tiga Anggota DPR Ciut dan Balik Kanan