Geger Putusan MK

Penampakkan Massa Demo Kawal Keputusan MK Rusak dan Bobol serta Panjat Pagar Pintu Masuk DPR RI

nampak jelas massa aksi yang merusak dna menjebol pagar gedung DPR RI . Mereka berusaha untuk masuk ke area gedung dengan memanjat pagar

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
Aksi panjat dan membobol pagar pintu masuk Gedung DPR dalam demonstrasi kawal keputusan MK pada Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah penampakan massa yang merusak pagar dan menjebol kemudian berusa masuk ke are agedung DPR RI .

Terlihat jelas dari foto bagaimana kondisi pagar gedung DPR RI yang rusak dan kemudian dipanjat .

Terlihat salah satu tiang pagar yang sudah miring dna pagar yang tak lagi snaggup menahan .

Kemudian juga terlihat satu orang yang berusaha memanjat pagar yang sudah rusak parah tersebut 

Baca juga: Dedik- detik Polisi Tembakkan Gas Air Mata , Massa Aksi : Jangan Mundur. . .Jangan Mundur !

Sedangkan massa yang lainnya hanya elihat kejadian tersebut 

Sementara itu massa demo yang menolak RUU Pilkada dilempari batu dan ditembaki gas air mata oleh polisi dari dalam Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).

Pantauan Kompas.com, orang-orang ada yang berlarian ke jembatan penyeberangan. Ada yang terluka sampai dibantu rekan-rekannya.

"Jangan tembak, kami bukan teroris, kami masyarakat Indonesia," ucap seorang orator di halaman Gedung DPR.

Aksi ini merupakan reaksi masyarakat setelah DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Demo Memanas, Massa Jebol Pagar Gedung DPR, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved