Padahal menurut Firman, salah satu indikator sebuah partai politik (parpol) tergolong modern atau tidak adalah dari kemandirian atau otonomi dalam mengambil keputusan politik.
"Atau bahasa teorinya terlembaga atau institusionalized atau tidak. Kemandirian itu penting," ujar Firman.
Menurut pandangan Firman, partai-partai politik di Indonesia saat ini sangat terkait dengan berbagai jenis pemilik modal. Baik dari aktor politik utama di lingkaran pusat kekuasaan, serta kelompok oligarki.
"Semuanya bersatu. Itu yang menyebabkan partai ini seolah-olah terjerat dengan kepentingan yang lebih besar," ucap Firman.
Baca juga: Gak Menyangka Akan Segila Ini Wanda Hamidah Pilih Keluar dari Partai Golkar
Baca juga: Menghalalkan Segala Cara Pengamat Nilai DPR Anulir Putusan MK untuk Kaesang bisa Ikut Pilkada
Di sisi lain, Firman menilai parpol juga luput menanamkan atau memperkuat ideologi kepada kader dan simpatisan. Dampaknya, kata dia, muncul pragmatisme dalam mengambil kebijakan politik.
"Siapa yang bisa mengantarkan kepada kekuasaan yang lebih besar, siapa yang bisa memberikan keuntungan ekonomi dan finansial lebih besar itu yang menjadi kiblatnya," ucap Firman.
Pada Selasa (20/8/2024) lalu MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Akan tetapi, sehari setelah putusan MK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) langsung bergerak membentuk Panitia Kerja (Panja) melakukan revisi UU Pilkada.
Dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)