Cut Intan juga meminta maaf pada buah hatinya.
"Maafin mama ya nak, setelah ini kita sembuhin trauma ini bareng-bareng," tulisnya.
5. Jadikan Pelajaran
Dengan adanya kejadian ini, Cut Intan Nabila berharap hal ini bisa menjadi pelajaran untuk pelaku KDRT lainnya.
"Saya berharap agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak terulang kasus-kasus KDRT seperti yang saya alami," kata Intan dikutip Kompas.com, Minggu (18/8/2024).
Kini, Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
( Tribunpekanbaru.com )