Pilkada 2024

Anies Baswedan Buat Partai Politik? Yuk Intip Rekomendasi 10 Nama Partai Baru untuk Anies

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai dipastikan gagal ikut Pilkada 2024, Anies Baswedan merilis pernyataan.

Melalui YouTube yang dirilis pada  Jumat (30/8/2024), Anies memaparkan terkait kondisi dan rencana ke depannya.

"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," ujar Anies.

"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," ujar Anies dalam siaran Youtube, Jumat (30/8/2024).

Kendati begitu, Anies belum bisa memastikan kapan rencana mendirikan parpol baru itu akan diwujudkan. Dia meminta semua pihak bersabar.

"Kita lihat sama-sama ke depan, semoga tidak terlalu lama lagi kita bisa mewujudkan langkah-langkah kongkrit untuk bisa mewadahi gerakan yang sekarang ini makin hari makin membesar, menginginkan Indonesia yang lebih setara, demokrasi yang lebih sehat, politik yang lebih mengedepankan gagasan," kata Anies.

Terkait bergabung dengan partai politik yang sudah ada, Anies menuturkan pandangannya.

Baca juga: Anies Gagal Ikut Pilkada Gegara Mulyono? NasDem: Tekanan Itu Kan Perasaan

Baca juga: Alam Mbah Dukun, Vicky Prasetyo, Jeje Govinda, Ini 14 Artis yang Maju di Pilkada Serentak 2024

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengaku masih enggan untuk bergabung dengan partai politik yang ada saat ini.

"Kemudian ada yang usul saya masuk partai atau bikin parpol. Nah gini, kalau masuk partai, pertanyaannya, partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan. Jangankan masuk, mencalonkan saja terancam," ungkap Anies.

Usul Nama Partai

Untuk mendirikan Partai, salah satu hal utama yang dipersiapkan adalah nama berikut dengan ideologi partai tersebut.

Nah, tribunpekanbaru.com mencoba mencarikan nama partai yang tepat untuk Anies.

Menggunakan Gemini AI dengan kata kunci semangat perubahan, berikut rekomendasi untuk nama partai yang sesuai dengan semangat Anies Baswedan.

  1. Partai Perubahan Indonesia: Sederhana, jelas, dan langsung pada intinya.
  2. Partai Indonesia Baru: Menyiratkan perubahan besar dan signifikan dari sistem yang ada.
  3. Partai Regenerasi: Menggambarkan semangat perubahan melalui generasi muda.
  4. Partai Harapan Baru: Menyampaikan harapan akan masa depan yang lebih baik melalui perubahan.
  5. Partai Transformasi Indonesia: Menekankan proses perubahan yang mendalam dan menyeluruh.
  6. Partai Nusantara Bangkit: Menggabungkan semangat nasionalisme dengan visi perubahan.
  7. Partai Matahari Baru: Menyiratkan awal yang baru dan penuh harapan.
  8. Partai Jembatan Rakyat: Menunjukkan peran partai sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah.
  9. Partai Bumi Indonesia: Menggambarkan kepedulian terhadap lingkungan dan sumber daya alam.

Baca juga: Tokoh Dunia Gak Segitunya Pengamat Bongkar Data Jet Pribadi Kaesang yang Tiba-Tiba Disembunyikan

Baca juga: Sosok Sudirman Mulai Terbongkar, Tidak Berkebutuhan Khusus, Dedi: Cocoknya Jadi Politisi

Syarat Mendirikan Partai Politik

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Partai politik menjadi bagian sistem demokrasi. Kehadirannya menjadi indikator penting dalam tata negara.

Walaupun partai politik tidak memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan publik, kegiatan-kegiatan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat memengaruhi pemerintah selaku perumus utama kebijakan publik.

Maka dari itu, keberadaan partai politik dalam negara demokrasi buat menyalurkan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk terlibat dalam proses politik.

Jika partai politik ditiadakan, maka secara otomatis sistem demokrasi modern tidak berjalan.

Pemerintah sudah memberi landasan hukum bagi pembentukan partai politik. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan, partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Lantas pada Ayat (1a) disebutkan, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

Pemerintah juga melarang pendiri dan pengurus partai politik merangkap sebagai anggota partai politik lain. Larangan itu tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1b) UU 2/2011.

Pemerintah juga mengharuskan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU 2/2011.

Selain itu, menurut Pasal 2 Ayat (3) beleid itu, partai politik harus mempunyai akta notaris sebagaimana dan memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Menurut Pasal 2 Ayat (4) UU 2/2011, anggaran dasar partai politik harus memuat sejumlah hal, yakni:

asas dan ciri partai politik;

visi dan misi partai politik;

nama, lambang, dan tanda gambar partai politik;

tujuan dan fungsi partai politik;

organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;

kepengurusan partai politik;

mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;

sistem kaderisasi;

mekanisme pemberhentian anggota partai politik;

peraturan dan keputusan partai politik;

pendidikan politik;

keuangan partai politik;

mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik.

Pemerintah juga mewajibkan kepengurusan partai politik pada tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini