Berita Viral

'Tokoh Dunia Gak Segitunya' Pengamat Bongkar Data Jet Pribadi Kaesang yang Tiba-Tiba Disembunyikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono beserta kondisi jet pribadi Gulfstream G650ER

“Lewat developer (data pesawat bisa disembunyikan). Mereka mengenakan fee jadi seperti nomor hape kita ini kan bisa minta kepada provider agar ketika kita menelepon keluar (orang lain) nomor hape kita tidak muncul,” jelas Alvin.

Alvin mengatakan, tidak ada pihak yang melarang pemilik jet pribadi menyembunyikan data penerbangan di laman pelacakan pesawat karena hal ini menyangkut privasi masing-masing.

Meski begitu, Alvin mempertanyakan keputusan pihak yang menyembunyikan data jet pribadi Kaesang yang ia sebut bukan tokoh kelas internasional, seperti pendiri Microsoft Bill Gates.

Alvin mengakui sosok Kaesang sebagai pengusaha, tetapi yang perlu digali adalah urgensi penyembunyian data jet pribadi yang diduga ditumpangi putra bungsu Presiden Joko Widodo ini. 

“(Tokoh) yang kelas dunia aja enggak segitunya disembunyikan dari pengamatan publik,” pungkas Alvin.

Baca juga: Sosok Ini Bongkar Drama dan Alasan Anies Baswedan Batal Ikut Pilkada DKI Jakarta dan Jabar

Baca juga: Nilai Potongan Meroket, Driver Ojek Online Berkeluh Kesah: Dulu Rp 500 Ribu Sehari, Kini Rp 100 Ribu

Ditanggapi KPK

Kabar yang menyebutkan Kaesang diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dengan cepat menyebar di media sosial X. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian turun tangan mengusut dugaan gratifikasi tersebut dengan cara meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pelaporan dan Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar meminta klarifikasi kepada Kaesang. 

Ia menambahkan, Lembaga Anti-rasuah juga mempunyai prinsip bahwa semua orang mempunyai posisi yang sama di depan hukum. 

Alex meminta jajarannya tidak takut dan ragu untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang karena hal ini adalah tugas KPK.

“Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung. Apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear,” ujarnya dikutip dari Kompas.id, jumat. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Kaesang sebenarnya tidak mempunyai keharusan untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK.

Ia beralasan, pihak yang wajib melaporkan penerimaan gratifikasi adalah penyelenggara negara dan pegawai negeri.

Hal tersebut berbeda dengan Kaesang yang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara dan pegawai negeri.

Kendati demikian, Kaesang diminta melapor ke KPK apabila fasilitas yang diterima berkaitan dengan konflik kepentingan.

Laporan dapat disampaikan 30 hari terhitung sejak ia menerima fasilitas.

Jika hal tersebut tidak dilakukan Kaesang, KPK bisa melanjutkan proses penyelidikan setelah ditemukan adanya laporan atau informasi intelijen.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini