TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pengedar narkoba tak bisa lari dari kejaran aparat Kepolisian Polres Inhu dan jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Pada Senin (2/9/2024) kemarin, aparat Kepolisian Polres Inhu kembali menangkap seorang pengedar berinisial MMW alias Iwan (49), warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan penangkapan terhadap tersangka MMW dilakukan saat sedang menunggu pelannggannya.
Saat penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu beserta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakatmengenai aktifitas transaksi narkotika di lokasi tersebut," ujar Misran.
Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi kemudian memimpin penyelidikan di lokasi.
Baca juga: Berawal Curhatan Warga, Polisi Sikat Dua Pengedar Narkoba di Inhu Riau
Baca juga: Pengedar Narkoba di Inhu Riau Curhat sama Pak Polisi, Istri Tak Tahan dan Minta Cerai
Pada Senin (2/9/2024) dini hari tim mendapatkan informasi bahwa MMW alias Iwan akan melakukan transaksi narkoba.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu.
Namun tim mengetahui tindakan yang akan dilakukan pelaku.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak dua bungkus dengan berat kotor 1,24 gram.
Misran mengatakan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Agus.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kapolres Indragiri Hulu komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah inhu dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan," tutup Misran.
( Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit )