Kasus Vina Cirebon

Tak Ada Sangkut Paut dengan Pembunuhan Eky dan Vina , Ucil Harus Ajukan PK untuk Kebebasannya

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rivaldy yang tak tersangkut kematian Vina malah dipenjara seumur hidup

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil harus menjalani sidang PK setelah ia delapan tahun meringkus di jeruji besi dengan sangkaan melakukan pembunuhan pada Eky dan Vina tahun 2016 silam .

Dan yang bikin menarik dan geger adalah Ucil ini ternyata adalah terpidana yang lebih dulu ada di penjara.

Ia bahkan sudah disangkakan dengan perbuatan membawa senjata tajam . 

Baca juga: Momen Penyidik Bareskrim Mabes Polri Tanya soal Celana Dalam Vina, Adi Beri Jawaban Menohok

Namun , belakang ia malah disatukan dnegan tujuh terpidana lainnya yang datang belakangan . Mereka yang datang belakangan ini disangkakan dnegan pembunuhan Eky dan Vina .

Maka , Ucil bisa dikatakan apes karena ia justru disertakan dalam satu kelompok . Padahal Ucil sama sekali tidak mengenak tujuh terpidana demikian juga sebaliknya .

Namun , apa daya , hakim sudah memutuskan ia bersalah atas pembunuhan Eky dan Vina dan dihukum seumur hidup 

Kini delapan tahun sudah , Ucil akan mengajukan Peninjauan Kembali ( PK )

Terbaru ini, tim kuasa hukum Rivaldy menyatakan siap untuk membuktikan adanya kesalahan penilaian terkait keterlibatan klien mereka dalam kasus Vina Cirebon ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldi.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti baru atau novum.

Selain itu, sejumlah saksi juga bakal dihadirkan ke Sidang PK yang direncakanan akan digelar besok, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Ingat Detil Kecelakaan, Adi bikin Penyidik Bareskrim Kagum, Tahu Baju Eky dan Vina di Malam Kejadian

"Dua hari menjelang PK ini, kami tim dari kuasa hukum Rivaldy Aditiya Wardhana sudah siap."

"Dengan semua novum-novum kami, termasuk saksi-saksi."

"Alhamdulillah, saksi makin bertambah, saksi fakta untuk Rivaldy," ujar Sindy, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (2/9/2024).

Sindy menuturkan, saat kejadian pada 27 Agustus 2016 lalu, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.

Halaman
123

Berita Terkini