Kasus Vina Cirebon

Tak Ada Sangkut Paut dengan Pembunuhan Eky dan Vina , Ucil Harus Ajukan PK untuk Kebebasannya

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rivaldy yang tak tersangkut kematian Vina malah dipenjara seumur hidup

Kala itu, kliennya sedang bersama teman-temannya yang jauh dari TKP peristiwa kematian Vina dan Eky.

"Tanggal 27 Agustus 2016 itu bisa membuktikan bahwa Rivaldy sedang bersama mereka dan dari TKP Rivaldy kumpul bersama teman-teman dengan TKP kejadian sangat berbeda jauh," ucapnya.

Dalam Sidang PK ini, pihaknya berfokus untuk membuktikan bawa Rivaldy tak ada kaitannya dengan kasus Vina Cirebon ini.

"Untuk Rivaldy sendiri tidak membuktikan masalah itu pembunuhan atau kecelakaan, tapi hanya akan mengangkat eror in personanya bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.

Pihaknya juga berharap majelis hakim bisa lebih teliti dalam memeriksa seluruh dokumen keputusannya.

"Harapannya bagi para majelis yang akan melihat memori PK ini, semoga mereka bisa lebih teliti dari mulai BAP, dakwaan, tuntutan hingga putusan, putusan banding serta kasasi bisa dipelajari semua, agar mereka melihat bahwa memang klien kami tidak disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," katanya.

Baca juga: Error In Persona Disiapkan Kuasa Hukum Jelang Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Percakapan Vina dan Temannya Bisa Jadi Angin Segar

Diwartakan sebelumnya, Dari kasus ini, tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang dipenjara delapan tahun karena saat kejadian usianya masih di bawah umur.

Kini, tujuh orang tersebut tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan.

Harapan untuk tak bersalah pun muncul.

Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik menuturkan, data percakapan terakhir antara Vina dan temannya bisa jadi kunci penting dalam proses hukum.

Percakapan terakhir antara vina tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum dari Saka Tatal, Edwin Partogi.

"Ekstraksi data tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi terakhir kali pada pukul 22.17 WIB, yang berarti ia masih hidup pada jam tersebut," ujar Reza saat diwawancarai di Cirebon, Jumat (30/8/2024).

Mengutip TribunJabar.id, percakapan tersebut berpotensi bisa meruntuhkan konstruksi pidana yang selama ini dikenapa pada para terpidana.

"Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup,"

Halaman
123

Berita Terkini