Setelah barang haram itu masuk ke gudang, EO memerintahkan FKH dan MR mengambil dan mengirim sabu serta ekstasi ke pembeli yang telah berkomunikasi lewat telepon.
"Selama satu bulan gudang narkoba itu aktif dikendalikan OE, total barang yang masuk sudah 30 kilogram," ungkapnya.
Dikatakannya, kepolisian selesai berkoordinasi dengan Kemenkumham Riau apabila ada narapidana yang berperan sebagai pengendali atau operator jaringan narkoba. Sehingga langsung diamankan dengan cepat dan tepat.
( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung )