Sesuai dengan Kepmen PANRB Nomor 344 Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
Kemudian melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023, dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024, memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar, dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
"Namun kalau pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun ini, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD 2024 sedangkan nilai 2023 tak berlaku" sambung Darlis.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)