TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua pria yang merupakan spesialis pembobol rumah di Indragiri Hulu ( Inhu ) Provinsi Riau ini tak menyangka mendapatkan perlakukan yang tak biasa dari pihak kepolisian .
Alih-alih takut dalam intimidasi , keduanya secara sukarela kemudian mengungkapkan aksi kejahatannya setelah berhasil ditangkap.
Ya , polisi yang telah memastikan dua pelaku ini berkat barang bukti , kemudian memberikan hukuman yang tak biasa . Keduanya disuruh menyanyikan lagu anak-anak yang berjudul Potong Bebek Angsa namun dengan lirik yang telah diganti .
Kompak , keduanya kemudian menyanyikan lagu tersebut .
Tak sampai disana saja , yang membuat video di akun tiktok @kapolseklubukbatujaya menjadi viral adalah cara polisi melakukan interogasi.
Ya , kedua pelaku ini bisa duduk dengan nyaman dengan kondisi tangan diborgol .
Namun , tanpa ada intimidasi , keduanya kemudian menjawab pertanyaan polisi . Sesi pertanyaan tersebut disembarikan dengan makan nasi .
Yang menarik adalah keduanya disuapi langsung oleh polisi.
Ya , Sh alias Atan (36) dan Th alias Tupon (35), dua spesialis bobol rumah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau viral.
Itu setelah anggota Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) menangkap mereka.
Tapi bukan itu yang membuat mereka viral di medsos.
Melainkan nyanyian mereka saat di belakang mobil dalam perjalanan menuju Mapolsek Lubuk Batu Jaya.
Keduanya menyanyikan lagu anak-anak potong bebek angsa dengan lirik yang telah diubah.
"Potong bebek angsa, angsanya ditangkap. Polsek LBJ mantap, sudah menangkap. Pembobol rumah, pembobol rumah ditangkap," demikian dua pelaku spesialis pembobol rumah itu menyanyikan lagu anak-anak itu, jelas tidak dengan mimik muka yang ceria.
Tak sampai di sana, depan Mapolsek Lubuk Batu Jaya, keduanya didampingi anggota Polsek menyebut jika Polsek LBJ berbahaya.
Ia memberi pesan kepada pelaku kejahatan untuk jangan coba-coba membobol rumah.
"Polsek LBJ uhuy...uhuy," sebut mereka berdua lagi dengan kompak.
Video penangkapan keduanya terlihat dalam akun TikTok Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Ripal Indrawata, S.H., M.H., @kapolseklubukbatujaya.
Dalam video itu, Kapolsek Lubuk Batu Jaya memberi pesan tegas kepada keduanya, termasuk pelaku kejahatan.
"Lari dan bersembunyilah. Karena kami dilatih untuk mencari dan menemukan kalian," sebutnya.
Di sini terlihat lagi aksi unik antara anggota Polsek dengan dua spealis pembobol rumah ini.
Sebab seorang anggota polisi berpakaian sipil tampak menyuapi makan kedua pelaku.
Kedua pelaku pun tampak pasrah membuka mulutnya saat anggota polisi itu mendekatkan sendok berisi nasi dan lauk.
"Nah ini spesialis pembol rumah. TKP-nya banyak, uangnya untuk beli apa? Beli sabu, kan? Ha, sekarang makan dulu," sebut Kapolsek Lubuk Batu Jaya.
Beginilah Kronologinya
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran mengungkap kronologis penangkapan dua spesialis pembol rumah itu.
Aiptu Misran menjelaskan bahwa aksi kriminal di Riau tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024), sekira pukul 02.00 WIB.
Korban melaporkan bahwa saat ia dan istrinya mencari handphone yang hilang, mereka menemukan bahwa rumah mereka telah dibobol.
Kerugian yang dialami mencapai Rp 12 juta, termasuk uang tunai dan emas cincin.
Kejadian berawal dari korban merasa curiga setelah menemukan jendela rumah terbuka dan barang-barang berharga yang hilang.
Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek LBJ untuk ditindaklanjuti.
Dalam waktu cepat, pihak kepolisian menerima informasi bahwa dua orang pelaku berada di sebuah konter handphone di desa Perkebunan Sungai Lala.
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Ripal Indrawata, langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku, yaitu SH alias Atan (36) dan TH alias Tupon (35) pada Jumat (11/10/2024).
Keduanya merupakan warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri di rumah korban dan beberapa lokasi lainnya.
Hasil tes urine mengungkap jika kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah diperiksa, hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu", ucap Misran melansir TribunPekanbaru.com.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone merek Oppo A12, emas cincin seberat 2 mayam, serta uang tunai.
Pelaku kini menghadapi ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami tak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di sekitar mereka, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," pungkas Misran.
Tentu saja kasus ini akan terus menjadi atensi kepolisian . Segala bentuk kejahatan tentu saj akan ada konsekwensinya. (*)
( Tribunpekanbaru.com )