TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Luas wilayah Kampar dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW)) dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sinkron.
Luas wilayah Kampar versi BPS lebih luas daripada Perda Kampar Nomor 11 Tahun 2019 tentang RTRW Kampar 2019-2039. Selisihnya mencapai 215,09 hektare.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar, Ardi Mardiansyah akan mengeceknya dengan BPS dan Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Nanti kami coba cek dan konfirmasi juga dengan BPS dan Bidang Tata Ruang PUPR," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dikonfirkasi, Kamis (22/10/2024) sore.
Seperti diketahui, pada Penjelasan Perda yang disahkan 31 Desember 2019 itu, Kampar dinyatakan memiliki wilayah seluas 1.107.419 ha.
Setara dengan 11.074,19 kilometer persegi.
Baca juga: Pemprov Riau Pastikan Tak Ada Batas Wilayah di Riau yang Berubah, Ini Acuannya
Baca juga: Ternyata Luas Wilayah Kampar Versi Perda RTRW dengan BPS Berbeda, Mana yang Benar?
Sementara berdasarkan data BPS tahun 2019, wilayah Kampar yang terdiri dari 21 kecamatan memiliki total luas wilayah 11.289,28 ha.
Luas tersebut sama sampai dengan data tahun 2022.
Data BPS ini bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Diterangkan bahwa data terasebut merujuk kepada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017. Berikut informasi dari kementrian ini tahun 2018.
Ditanya apakah ada pergeseran batas wilayah sehingga luas menjadi tidak sinkron, Ardi mengarahkan ditanya kepada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda).
Tetapi setahu dia, persoalan batas wilayah Kampar dengan daerah sekitarnya belum selesai.
"Menurut yang saya tahu, batas wilayah Kabupaten Kampar dengan kabupaten sekitar juga ada yang belum selesai," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)