TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Carut marut data luas wilayah Kabupaten Kampar terkuak. Tiga sumber data menyajikan data luas wilayah yang berbeda dengan selisih cukup jauh.
Tiga sumber data itu terdiri dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) provinsi dan kabupaten.
BPS Kampar mencatat cakupan wilayah Kampar seluas 1.128.928 hektare. Berbeda dengan RTRW provinsi dan kabupaten.
Perda RTRW Riau 2018-2038 menyatakan wilayah Kampar seluas 1.089.722 ha. Sedangkan Perda RTRW Kampar 2019-2039 menyatakan 1.107.419 ha.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal mengakui ketidaksinkronan data tersebut. Perbedaannya terletak pada peta administrasi.
Ia mengungkap, kondisi serupa bukan terjadi di Kampar saja.
"Ada perbedaan memang peta administrasi ini. Tidak hanya Kampar," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Menurut dia, persoalan seperti ini sudah pernah disampaikan oleh beberapa kabupaten lain. Ia akan mendiskusikannya terkait dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Ia mengaku sedang membahas RTRW di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Ia akan menyampaikan hasilnya.
"Ini lagi bahas RTRW juga di ATR. Nanti kita sampaikan lagi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar, Ardi Mardiansyah akan mengecek data luas wilayah dengan BPS dan Dinas PUPR.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)