Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah

Batas Wilayah Kampar dengan Daerah Lain Belum Tuntas, Begini Pengakuan PUPR dan Tapem

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batas wilayah Kampar dengan daerah lain belum rampung seluruhnya. Hal ini diakui Pemerintah Kabupaten Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Batas wilayah Kampar dengan daerah lain belum rampung seluruhnya. Hal ini diakui Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau. 

Belum rampungnya batas daerah ditengarai sebagai penyebab data luas wilayah Kampar tidak sinkron. Tengara ini tampak dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda) Kampar, T. Said Hidayat.

Ia menyatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas Kampar dengan Pekanbaru masih tetap. Yakni, Permendagri Nomor 5 Tahun 2015.

Sementara batas dengan beberapa daerah lain belum ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni Kampar dengan Rokan Hulu, Siak, dan Pelalawan. 

"Untuk Permendagri batas Kampar dan Pekanbaru masih tetap. Namun untuk batas Kampar-Rohul, Kampar-Siak dan Kampar-Pelalawan masih belum ditetapkan oleh kemendagri," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (22/10/2024).

Menurut dia, hal ini menyebabkan batas dan luas wilayah bersifat indikatif. Sedangkan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ia mengarahkan ditanya kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Untuk RTRW koordinasi sama PUPR, kalau Tapem hanya terkait batas (wilayah)," katanya. 

Baca juga: Luas Wilayah Kampar Versi Perda RTRW dan Data BPS Tidak Sinkron, Ini Kata Bappeda dan Tapem

RTRW disinggung menyoal data luas wilayah pada Peraturan Daerah (Perda) Kampar, Perda Riau tentang RTRW, dan Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sinkron. Masing-masing menyatakan luas wilayah Kampar yang berbeda. 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal mengakui ketidaksinkronan data tersebut. Perbedaannya terletak pada peta administrasi.

Ia mengungkap, kondisi serupa bukan terjadi di Kampar saja.

"Ada perbedaan memang peta administrasi ini. Tidak hanya Kampar," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Menurut dia, persoalan seperti ini sudah pernah disampaikan oleh beberapa kabupaten lain.

Ia akan mendiskusikannya terkait dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). 

Ia mengaku sedang membahas RTRW di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Ia akan menyampaikan hasilnya. "Ini lagi bahas RTRW juga di ATR. Nanti kita sampaikan lagi," katanya.

Terkait tata batas, ia juga mengaku belum final. Sehingga luas wilayah masih akan bergeser. Ini menyimpulkan, kondisi ini juga mengakibatjan tata batas Riau dengan provinsi lain juga belum semua selesai. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Berita Terkini