TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Batas wilayah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan sudah disepakati.
Tim penegasan batas Provinsi Riau dan tim penegasan batas di kabupaten/kota telah melakukan pelacakan secara kartometrik sekaligus turun ke lapangan.
Mereka melihat langsung batas wilayah yang ada. Ketiga kepala daerah juga telah menyepakati batas wilayah tersebut.
"Batas tersebut sudah disepakati oleh ketiga daerah, langsung oleh kepala daerah masing-masing," terang Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, kesepakatan itu juga tertuang dalam Permendagri No. 27 Tahun 2018 tentang Batas daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan.
Ia menilai permendagri ini satu kebijakan dalam penegasan batas wilayah administrasi Kota Pekanbaru.
Teknis penerbitan permendagri ini juga berpedoman kepada peraturan yang ada.
"Pelaksanaannya difasilitasi oleh tim penegasan batas Provinsi Riau," ujarnya.
Dirinya menyadari bahwa ada dampak bagi masing-masing daerah pasca terbitnya permendagri tersebut.
Ia mengatakan dengan adanya permendagri ini tentu ada kejelasan terkait dengan batas wilayah.
"Sehingga administrasi terkait dengan pertanahan dan kependudukan, ini bisa berjalan dan ada penegasan sesuai permendagri," ulasnya.
Adanya kejelasan batas wilayah tentu memberi kepastian kepada pelaku usaha.
Apalagi dengan adanya permendagri tersebut membuat batas wilayah kota mengikat.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)