TRIBUNPEKANBARU.COM - Sofyan merupakan seorang Caleg di Aceh.
Pada Pemilu 2024 lalu, Ia berkampanye hingga terlilit utang Rp280 juta.
Atas desakan hutang itu, Ia pun mengambil jalan pintas.
Ia rela menjadi kurir sabu akibat terdesak bayar utang.
Hingga akhirnya ia nekat selundupkan 70 Kg sabu.
Kasusnya terbongkar di Lampung Selatan.
Atas kasusnya tersebut, eks caleg asal Aceh bernama Sofyan ini lantas masuk ke persidangan di PN Kalianda Lampung Selatan.
Bahkan Sofyan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang yang diselenggarakan Kamis (14./11/2024) di PN Kalianda Lampung Selatan.
Di hadapan majelis hakim, Sofyan mengakui keterlibatannya sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk dana kampanye.
Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buronan.
Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.
Baca juga: SOSOK Anggota TNI yang Berfoto dengan Ivan Sugianto, Pengusaha Surabaya yang Viral: Pangkat Kolonel
Baca juga: Cek Fakta Indonesia Satu Grup dengan Argentina, Prancis dan Portugal do Piala Dunia 2026
Dituntut hukuman mati
Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024).
Sofyan ditangkap terkait kepemilikan 70 kg sabu setelah sempat dua bulan menjadi buron.