"Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga, tulang punggung keluarga. Dia melakukan itu juga kan alasannya kemarin karena mau bayar utang-utangnya saat nyaleg kemarin. Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," beber Hefzoni.
Dalam sidang sebelumnya, Sofyan mengaku terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta.
Uang itu digunakan untuk mendanai kampanye.
Terdakwa menghabiskan total Rp 680 juta untuk kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Selain kampanye, uang yang diterima terdakwa juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buron.
Jaringan Malaysia
Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 70 kg sabu.
Dia diduga berhubungan dengan jaringan narkoba asal Malaysia.
Keterlibatan Sofyan terungkap setelah tiga orang ditangkap atas kasus sabu seberat 70 kg.
Polisi mengembangkan kasusnya, lalu memburu Sofyan sejak Maret 2024.
Diduga Sofyan lari ke Medan, Sumatera Utara.
Akhirnya Sofyan terendus. Dia ditangkap di sebuah toko pakaian di Jl Raya Medan-Banda Aceh, Kampung le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
(TRIBUNPEKANBARU.COM)