Dirinya mengatakan bahwa perizinan gelper bukan kewenangan dari pemerintah kota.
Ia menyebut bahwa pemerintah kota cuma mengurus perizinan resiko rendah.
"Kalau izin gelper bukan kewenagan kota itu, sebab kota hanya punya kewenangan mengurus perizinan resiko rendah," ulasnya.
Ada sejumlah jenis usaha yang termasuk dalam resiko tinggi selain gelper. Jenis usaha lainnya yang masuk resiko tinggi yakni biliar, bar hingga club malam.
Dirinya menyayangkan ketika masih ada usaha yang lakukan penyalahgunaan terhadap izin.
Mereka yang sudah mengantongi izin mestinya jalankan usaha seperti izin yang ada
"Kami imbau agar yang mengurus izin sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di tempat usaha," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)