Polisi Tembak Polisi

HUKUMAN MATI , AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pembunuhan Berencana

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AKP Dadang Iskandar terlihat memakai baju tahanan berwarna biru dengan rambut plontos dengan dijaga ketat petugas, Sabtu (23/11/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pidana Mati! AKP Dadang Iskandar harus menerima kenyataan pasal berlapis yang dikenakan pada dirinya.

AKP Dadang Iskandar vadakah pelaku yang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Ashari.

Penembakan dilakukan pada Jumat (22/11/2024) dinihari. Ada dua bekas tembakan di bagian kepala AKP Ulil Ryanto Ashari.

Baca juga: Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan, Padahal AKBP Arief Mukti di Dalam

Ia meninggal di tempat , di parkiran Mapolres Solok Selatan. 

AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri Jumat pagi dan langsung ditahan. Kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Atas aksi kejinya itu, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati dan seumur hidup.

Seperti dikatakan Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Andry Kurniawan, penyidik menjerat AKP Dadang Iskandar pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3). 

Adapun kata dia, AKP Dadang diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. 

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pedalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Andry menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, motif dirinya menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil karena rasa tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan terhadap rekanannya.

Baca juga: Ngeri, AKP Dadang Iskandar Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan  usai Tembak Kasat Reskrim

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," ujarnya.

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuh Andry.

Detik-detik AKP Dadang Iskandar Tembak rumdin Kapolres Solok Selatan (tangkap layar/ tribun padang)

Sementara itu, terkait tambang galian c yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang tersebut.

Sejauh ini yang baru ditangkap ialah sopir truk di tambang galian c tersebut.

Sebelumnya, AKP Ryanto tewas ditembak AKP Dadang yang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di halaman Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Perintah Tegas Kapolri ke Kapolda Sumbar,  Usut Tuntas! 

Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian c. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

Dari laporan polisi yang diterima tribunpadang.com, mulanya AKP Ryanto mendapat telepon dari Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian c yang dilakukan timnya.

Saat itu, ia bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres. Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik, sementara AKP Ryanto bertemu dengan AKP Dadang. 

Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu langsung mengecek sumber suara. Di halaman Mapolres mereka melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.

Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan. Nyawanya pun tidak tertolong.

Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

"Saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistywan, membenarkan peristiwa ini. "Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia.

Kasus ini juga masih didalami Polda Sumbar terkait dengan alasan AKP Dadang Iskandar menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini