4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/Quick Count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Tentu saja ini masih hasil yang sementara sebelum dipastikan oleh KPU lewat realcount. (*)
( Tribunpekanbaru.com )