DPRD Pekanbaru

Hingga Akhir Tahun Penanganan Banjir di Pekanbaru tak Kunjung Tuntas, Ini Komentar DPRD Pekanbaru

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg mengatakan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat soal banjir, terutama saat musim hujan.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penanganan banjir di Kota Pekanbaru hingga kini, dipastikan belum maksimal.

Apalagi anggaran yang disiapkan di APBD Pekanbaru 2024 sekitar Rp 30 miliar, tak mampu mengcover ratusan titik-titik banjir.

Alih-alih berharap bantuan provinsi dan pusat bisa didapatkan untuk menyelesaikan banjir ini, namun hanya isapan jempol belaka.

Meski ada berupa normalisasi sungai, namun itu bukan langkah jangka panjang penanganan banjir.

Lalu, apa langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah agar banjir teratasi, atau paling tidak titiknya berkurang?

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois SAg mengaku, pihaknya memang kerap menerima keluhan dari masyarakat, soal banjir ini.

Apalagi di musim hujan seperti sekarang ini.

"Kalau melihat porsi anggarannya memang tak cukup. Tapi kami sudah meneruskan keluhan masyarakat ke Dinas PUPR dan Perkim. Tapi ini akan kami bawa dalam rapat kerja atau hearing dalam waktu dekat ini," janji Rois kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (4/12/2024).

Melihat minimnya anggaran penanganan banjir tersebut, langkah jangka pendek yang selalu digaungkan ke Dinas PUPR, yakni dengan menurunkan pasukan kuning dan alat berat di beberapa lokasi banjir.

Meski terbatas, namun PUPR harus melaksanakannya dengan maksimal. Paling tidak bisa meminimalisir dalam kondisi curah hujan belakangan ini.

Adanya program Dinas PUPR dalam penanganan banjir, jika tidak didukung anggaran yang cukup, maka kesannya hanya sebatas penanganan normatif saja.

"Tapi Pemko harus rajin jemput bola ke provinsi dan pusat untuk mendapatkan anggaran. Sebab, hanya dengan begitu, masterplan penanganan banjir yang dimiliki Kota Pekanbaru baru bisa dilaksanakan," sebutnya.

Selain itu juga, harus adanya partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, terutama membersihkan parit dan memastikan ada ruang air untuk serapannya.

Diketahui, penanganan banjir di Kota Pekanbaru, ada tiga kewenangan.

Mulai kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Halaman
12

Berita Terkini