Masing-masing wilayah memiliki kewenangan. Seperti Sungai Siak yang menjadi kewenangan pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS).
Kemudian jalan-jalan protokol seperti Jalan Sudirman, HR Soebrantas menjadi kewenangan provinsi.
Dan jalan-jalan kecil, jalan kolektor itu adalah kewenangan Kota Pekanbaru.
Namun untuk menyelesaikan permasalahan banjir yang menjadi kewenangan Kota Pekanbaru saja, membutuhkan biaya sebesar Rp180 miliar.
"Beberapa kali kita koordinasi dengan PUPR, masih terkendala anggaran sebanyak itu. Makanya Pemko menyicil setiap tahunnya," tambahnya lagi.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)