Berita Viral

INILAH DERETAN Aset Rafael Alun yang Dilelang KPK: Ada yang Tertarik? Cek Caranya di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Aset Rafael Alun yang Dilelang KPK

1. Menyetorkan jaminan ke rekening virtual account (VA) sesuai syarat dan efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang

2. Jangka waktu penawaran setelah penayangan objek lelang untuk close bidding dan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai penutupan penawaran lelang untuk open bidding

3. Pengesahan pembeli berlaku jika ada peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan

4. Pelunasan pembayaran dilakukan tunai atau cek/ giro paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang

5. Pembeli yang tidak membayar lelang pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual

6. Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut

7. Pemenang lelang dianggap telah mengetahui apa yang dibeli. Apabila terdapat perbedaan/ kerusakan maka pemenang lelang tidak berhak menolak atau menarik diri setelah pembelian disahkan dan melepaskan hak meminta kerugian atas apapun

8. Apabila terdapat pembatalan/penundaan lelang, tidak diperkenankan menuntut KPKNL Jakarta III/Pejabat Lelang dan KPK/Pejabat Penjual

9. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli barang tidak bergerak harus menandatangani Minuta Risalah Lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkini