TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah aset hasil korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Lelang tersebut diadakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama terdakwa Rafael Alun.
KPK akan mengadakan lelang aset-aset milik Rafael Alun mulai Selasa, 10 Desember 2024, pukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang.
Pelaksanaan lelang KPK dilakukan melalui open biding lewat laman portal.lelang.go.id atau lelang.go.id pada waktu yang ditentukan.
Berikut rincian informasi mengenai aset Rafael Alun yang dilelang KPK.
Daftar aset Rafael Alun yang dilelang KPK
KPK akan melelang sejumlah aset milik Rafael Alun yang disita dalam kasus penerimaan gratifikasi. Rafael mendapat vonis penjara 14 tahun atas kasus tersebut.
Adapun daftar aset Rafael Alun yang dilelang KPK sebagai berikut:
1. Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael).
Nilai wajar Rp 19.785.237.000. Uang jaminan Rp 9.000.000.000.
2. Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek.
Nilai wajar Rp 19.240.525.000. Uang jaminan Rp 9.000.000.000.
3. Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, no unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
Nilai wajar Rp 732.372.000. Uang jaminan Rp 360.000.000.