TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meskipun sudah ada isu yang berkembang akan ada gugatan sejumlah pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga Kamis (5/12/2024), belum ada pemberitahuan dari MK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Riau terkait adanya gugatan tersebut.
Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Pelaksanaan Nahrawi, menurutnya sampai Kamis belum ada pemberitahuan dari MK yang masuk ke KPU.
"Belum ada gugatan sejauh ini, biasanya akan ada pemberitahuan ke KPU, tapi kami belum menerima," ujar Nahrawi.
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten dan Kota sudah menuntaskan pleno penghitungan suara di tingkat Kabupaten dan Kota, bahkan sudah menetapkan calon yang memiliki suara tertinggi dalam pleno tersebut.
Pasca pleno tersebut, saat ini waktu yang diberikan kepada Paslon lain apakah ada atau tidaknya mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Nahrawi mengatakan, tahapan saat ini di Kabupaten dan Kota sedang menunggu apakah ada gugatan terkait hasil yang diajukan ke MK.
"Nanti kami akan menerima info dari MK terkait ada tidaknya gugatan pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara setelah 3 x 24 jam,"ujar Nahrawi.
Menurut Nahrawi, setelah adanya pemberitahuan dari MK nantinya baru KPU melakukan penetapan pemenang Pilkada berdasarkan SK yang dikeluarkan MK.
"Nanti akan ditetapkan siapa yang menjadi pemenang yang tentunya untuk dilakukan pelantikan,"ujar Nahrawi
Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau, seluruh Kabupaten dan Kota sudah menggelar pleno penetapan hasil, bahkan sudah dimulai sejak Senin (2/12/2024) lalu tiga daerah yakni Kampar, Kuansing dan Inhil.
Kemudian Selasa (3/12/2024) ada Pekanbaru, Inhu, Pelalawan, Rohul, Rohil, Dumai, Siak dan Meranti, selanjutnya yang terakhir Dumai menggelar Rabu (4/12/2024).
(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)