TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 7 pasangan calon (paslon) hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dari 7 paslon tersebut, gugatan dari Kabupaten Siak yang memiliki peluang signifikan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun 7 Paslon di 7 daerah di Riau ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK):
1. Pilwako Dumai : Paslon Ferdiansyah-Soeparto
2. Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Hartati
3. Pilkada Siak: Alfedri-Husni Merza
4. Pilkada Rohul: Kelmi Amri-Asparaini
5. Pilkada Rohil: Afrizal sintong-Setiawan
6. Pilkada Kampar: Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra
7. Pilkada Kuansing: Adam-Sutoyo
Analisa ini disampaikan mantan Ketua KPU Riau Ilham M Yasir kepada tribunpekanbaru.com, Sabtu (7/12/2024).
Dijelaskan Ilham, Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, tercatat memiliki selisih perolehan suara yang tipis di Pilkada Siak dengan paslon yang memiliki suara terbanyak Afni Z-Syamsurizal, hanya 244 suara.
Sehingga memenuhi syarat ambang batas untuk menjadi objek sengketa di MK.
Jika dilihat dari daerah lain seperti Kampar, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir, selisih perolehan suara memang berada di atas ambang batas, namun tidak terlalu besar.
Sedangkan untuk Kota Pekanbaru, selisih suaranya sangat signifikan dan terlalu jauh.