TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 7 pasangan calon (paslon) hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dari 7 paslon tersebut, gugatan dari Kabupaten Siak yang memiliki peluang signifikan untuk diproses lebih lanjut.
Adapun 7 Paslon di 7 daerah di Riau ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK):
1. Pilwako Dumai : Paslon Ferdiansyah-Soeparto
2. Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Hartati
3. Pilkada Siak: Alfedri-Husni Merza
4. Pilkada Rohul: Kelmi Amri-Asparaini
5. Pilkada Rohil: Afrizal sintong-Setiawan
6. Pilkada Kampar: Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra
7. Pilkada Kuansing: Adam-Sutoyo
Analisa ini disampaikan mantan Ketua KPU Riau Ilham M Yasir kepada tribunpekanbaru.com, Sabtu (7/12/2024).
Dijelaskan Ilham, Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, tercatat memiliki selisih perolehan suara yang tipis di Pilkada Siak dengan paslon yang memiliki suara terbanyak Afni Z-Syamsurizal, hanya 244 suara.
Sehingga memenuhi syarat ambang batas untuk menjadi objek sengketa di MK.
Jika dilihat dari daerah lain seperti Kampar, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir, selisih perolehan suara memang berada di atas ambang batas, namun tidak terlalu besar.
Sedangkan untuk Kota Pekanbaru, selisih suaranya sangat signifikan dan terlalu jauh.
Tapi sejak tahun 2020 MK telah membuat terobosan baru dalam menangani sengketa Pilkada.
Selain mempertimbangkan ambang batas selisih suara, MK kini juga memeriksa substansi pokok gugatan, termasuk klaim hasil suara yang menurut penggugat seharusnya menjadi milik penggugat.
Ini memberikan ruang bagi paslon yang mungkin memiliki selisih suara jauh, namun dapat meyakinkan MK dengan bukti kecurangan yang kuat.
Bukti menjadi faktor kunci dalam proses ini. Penggugat harus mampu menunjukkan data konkret yang membuktikan adanya kecurangan, seperti perbedaan hasil di TPS tertentu.
Misalnya, di TPS ini suara mereka seharusnya sekian, tapi karena kecurangan menjadi sekian. Bukti ini harus detail dan mampu menunjukkan angka-angka perolehan suara.
Bukti yang tidak meyakinkan dapat langsung menggugurkan gugatan di tahap putusan sela.
Proses ini diawali dengan sidang pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dokumen.
Jika ada kekurangan, penggugat diberikan kesempatan melengkapinya.
Sidang kedua menjadi giliran KPU sebagai tergugat untuk memberikan jawaban.
Pada sidang ketiga, hakim akan memutuskan mana gugatan yang layak dilanjutkan dan mana yang tidak. Jika bukti lemah, MK akan menghentikan perkara.
Jika gugatan tidak dilanjutkan, KPU akan langsung menetapkan pemenang hasil perolehan suara. Proses ini cukup cepat.
Sehari setelah kepastian dan keputusan MK, hasilnya pemenang Pilkada akan diumumkan secara resmi oleh KPU.
Ilham menyatakan hingga Sabtu sore, belum melihat permohonan gugatan yang terverifikasi di laman resmi MK.
Belum terlihat dokumen gugatan yang diunggah MK. Semua dokumen dan objek sengketa biasanya dapat diakses secara terbuka melalui situs web MK setelah berkas penggugat lengkap secara administrasi.
"Dari sana, kita bisa menilai apakah gugatan tersebut masuk akal untuk dilanjutkan atau tidak, bisa kita pelajari dan akses langsung dari website MK," kata Ilham.
Namun, pada Pilkada sebelumnya, banyak gugatan yang gagal pada tahap awal akibat ketidaklengkapan administrasi.
Salah satu dokumen penting yang sering terlewat adalah SK penetapan KPU tentang perolehan suara terbanyak. Tanpa itu, MK tidak akan meregistrasi gugatan.
Hal ini cukup sering terjadi. Akibatnya, gugatan tidak teregistrasi dan langsung gugur di tahap awal. Sehingga, kesiapan administrasi sangat penting dalam proses hukum di MK. ( Tribunpekanbaru.com /Alexander)