TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menetapkan eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar dan bendaharanya, Rambun Pamenan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1 miliar lebih.
Kedua tersangka menggunakan dana hibah tersebut, untuk kepentingan pribadi.
Modusnya membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu.
Selanjutnya, dilakukan pembelian barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.
Baca juga: Breaking News: Eks Ketua dan Bendahara PMI Riau Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1 Miliar
Baca juga: Syahril Abu Bakar Mangkir Saat Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Satu Ditahan
Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024), bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyebut, awalnya Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan, dipanggil secara patut oleh jaksa penyidik untuk diperiksa, masih dalam statusnya sebagai saksi.
Namun, Syahril memilih mangkir dari panggilan penyidik. Hanya Rambun Pamenan yang hadir di Kejati Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status keduanya pun dinaikkan sebagai tersangka.
“Terhadap SAB (Syahril Abu Bakar, red) akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," tegas Zikrullah.
Kasi Penkum, mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Pada awalnya diungkapkan dia, PMI Riau pada tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.
Adapun total dana hibah yang didapatkan PMI Riau selama tahun anggaran itu mencapai Rp 6,15 miliar.
Namun, kedua tersangka menggunakan dana hibah tersebut, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.
Untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu.