Kasus Korupsi PMI Riau

Modus Eks Ketua dan Bendahara PMI Riau Korupsi Dana Hibah Rp 1 M, Mark Up Hingga Program Fiktif

Penulis: Rizky Armanda
Editor: FebriHendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar (kanan) dan bendaharanya Rambun Pamenan (kiri).

Selanjutnya, dilakukan pembelian barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

“Selain itu ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas," ujar Zikrullah.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, terdapat kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 1.112.247.282.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie mengungkap, untuk tersangka Rambun Pamenan akan ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbar. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai hari ini, Senin, 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

“Kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara dengan akuntabel dan transparan,” kata Rini Hartatie, Senin petang.

Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, tahun anggaran 2019-2022.

Dalam proses penyidikan, jaksa berupaya mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait.

Sejauh ini, jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai puluhan orang. Sebagian besar saksi yang diperiksa ini, berasal dari pihak PMI dan juga pemerintah provinsi Riau. Proses pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut. 

Berdasarkan informasi, penyidik sudah memeriksa sebanyak 99 orang saksi. Serta mengumpulkan alat bukti berupa 458 surat atau dokumen. ( tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Berita Terkini